Jumat, 04 Januari 2013

PENGARUH PENYALAHGUNAAN NARKOBA DIKALANGAN REMAJA


Nama       : AMIN NUR SOBAH
Nim          : 02120004
Jurusan    : MANAJEMEN
Tugas       : Bahasa Indonesia
Dosen      : Idi Darma, S.Pd., MM.
PENGARUH PENYALAHGUNAAN NARKOBA DIKALANGAN REMAJA
1.    Pengertian narkoba
2.    Jenis-jenis narkoba
3.    Narkoba tidak diperuntukkan terhadap tindakan non-medis.
4.    Dampak penyalahgunaan narkoba.
5.    Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat berbahaya. Selain narkoba istilah lain yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif yang berarti bahan atau zat yang jika masuk kedalam tubuh akan mempengaruhi sistem syaraf. Menurut WHO (1982) pengertian tentang narkoba adalah semua zat padat,cair, maupun gas yang apabila di masukkan ke dalam tubuh dapat mengubah fungsi dan struktur tubuh baik secara fisik maupun psikis.
Narkoba ini digolongkan ke dalam beberapa jenis antara lain :
·         Narkotika : Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi maupun menghilangkan rasa nyeri/sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan. Jenis-jenis narkotika antara lain : opiat/opium/candu, morfin, heroin (putauw) petidin, kanabis (ganja) mariyuana, hashis dan kokain.
·        Psikotropika : Zat atau obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psiko aktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku. Jenis-jenis psikotropika yang sering disalahgunakan antara lain : amfetamin, ekstasi, shabu termasuk  obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK,LSD, mushroom.
·          Zat adiktif : Bahan lain bukan narkotika maupun psikotropika yang penggunaannya dapat mengakibatkan ketergantungan baik secara fisik maupun psikologis. Yang tergolong kedalam golongan zat adiktif antara lain : alkohol(etanol) atau metanol, tembakau(nikotin), gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi, menghilangkan sementara rasa sakit pada prajurit yang sedang berperang  atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun pada saat ini pemanfaatannya disalahgunakan terutama dikalangan remaja, hal tersebut dilatar belakangi dengan berbagai alasan mulai dari keinginan untuk coba-coba, bersenang-senang, mengikuti trend/gaya, lambing status social, atau karena pengaruh lingkungan.
Penggunaan yang terus-menerus dan berkelanjutan akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, atau sering disebut juga dengan istilah kecanduan. Apabila komposisi darah di dalam tubuh sudah terkontaminasi dengan senyawa-senyawa tersebut, maka pengaruhnya sangat besar sekali terutama terhadap keadaan emosinya. Keadaan seperti ini menjadikan si pemakai lebih agresif secara mental yang kemudian cenderung berperilaku ke hal-hal yang negatif seperti tawuran, kecelakaan, dan tindak-tindak kriminal. Dampak yang paling fatal dari penyalahgunaan narkoba ini adalah over dosis yang mengakibatkan kematian. Dari data BNN, sekitar 15.000 orang harus meregang nyawa setiap tahunnya akibat pemakaian narkoba, dimana 78% nya adalah usia remaja. Keadaan seperti ini tentunya sangat memprihatinkan mengingat peran remaja adalah generasi penerus bangsa.
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba dikalangan pelajar sudah sebaiknya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak mulai dari orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman penyebaran narkoba terutama remaja/pelajar saat ini.  Sampai sekarang belum ada pengobatan yang begitu efektif untuk para penderita pemakai narkoba yang kecanduan. Orang-orang yang memakai narkoba sama halnya dengan membeli tiket satu jam perjalanan tanpa bisa kembali lagi. Itu artinya meskipun terasa ada kesembuhan tetapi masih ada pengaruh yang membahayakan. Penyalahgunaan narkoba ini tidak hanya berdampak bagi kesehatan saja, tetapi juga merupakan perbuatan melanggar hukum. Hal ini tertuang dalam (pasal 59 UU No.5 Tahun 1997, tentang Psikotropika) dan (Undang-Undang No.22, tahun 1997 tentang Narkotika). Jadi apapun alasannya, narkoba bukan jalan untuk membantu kenikmatan atau  kesenangan hidup.