Nama :
AMIN NUR SOBAH
Nim :
02120004
Jurusan :
MANAJEMEN
Tugas :
Bahasa Indonesia
Dosen :
Idi Darma, S.Pd., MM.
PENGARUH PENYALAHGUNAAN NARKOBA DIKALANGAN REMAJA
1.
Pengertian narkoba
2.
Jenis-jenis narkoba
3.
Narkoba tidak diperuntukkan terhadap
tindakan non-medis.
4.
Dampak penyalahgunaan narkoba.
5.
Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat berbahaya. Selain narkoba
istilah lain yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia
adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif yang
berarti bahan atau zat yang jika masuk kedalam tubuh akan mempengaruhi sistem
syaraf. Menurut WHO (1982) pengertian tentang narkoba adalah semua zat
padat,cair, maupun gas yang apabila di masukkan ke dalam tubuh dapat mengubah
fungsi dan struktur tubuh baik secara fisik maupun psikis.
Narkoba ini digolongkan ke dalam beberapa jenis antara lain :
·
Narkotika : Zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi maupun menghilangkan rasa nyeri/sakit dan
dapat menimbulkan ketergantungan. Jenis-jenis narkotika antara lain : opiat/opium/candu,
morfin, heroin (putauw) petidin, kanabis (ganja) mariyuana, hashis dan kokain.
· Psikotropika : Zat atau obat alamiah atau
sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psiko aktif melalui pengaruh selektif
pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental
dan prilaku. Jenis-jenis psikotropika yang sering disalahgunakan antara lain :
amfetamin, ekstasi, shabu termasuk obat
penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK,LSD,
mushroom.
· Zat adiktif : Bahan lain bukan narkotika
maupun psikotropika yang penggunaannya dapat mengakibatkan ketergantungan baik
secara fisik maupun psikologis. Yang tergolong kedalam golongan zat adiktif
antara lain : alkohol(etanol) atau metanol, tembakau(nikotin), gas yang dihirup
(inhalansia) maupun zat pelarut (solven).
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa
dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi, menghilangkan sementara
rasa sakit pada prajurit yang sedang berperang atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Namun pada saat ini pemanfaatannya disalahgunakan terutama dikalangan remaja,
hal tersebut dilatar belakangi dengan berbagai alasan mulai dari keinginan
untuk coba-coba, bersenang-senang, mengikuti trend/gaya, lambing status social,
atau karena pengaruh lingkungan.
Penggunaan yang terus-menerus dan berkelanjutan akan menyebabkan
ketergantungan atau dependensi, atau sering disebut juga dengan istilah kecanduan.
Apabila komposisi darah di dalam tubuh sudah terkontaminasi dengan
senyawa-senyawa tersebut, maka pengaruhnya sangat besar sekali terutama
terhadap keadaan emosinya. Keadaan seperti ini menjadikan si pemakai lebih
agresif secara mental yang kemudian cenderung berperilaku ke hal-hal yang
negatif seperti tawuran, kecelakaan, dan tindak-tindak kriminal. Dampak yang
paling fatal dari penyalahgunaan narkoba ini adalah over dosis yang
mengakibatkan kematian. Dari data BNN, sekitar 15.000 orang harus meregang
nyawa setiap tahunnya akibat pemakaian narkoba, dimana 78% nya adalah usia remaja.
Keadaan seperti ini tentunya sangat memprihatinkan mengingat peran remaja
adalah generasi penerus bangsa.
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba dikalangan pelajar sudah
sebaiknya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak mulai
dari orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam
mewaspadai ancaman penyebaran narkoba terutama remaja/pelajar saat ini.
Sampai sekarang belum ada pengobatan yang begitu efektif untuk para penderita
pemakai narkoba yang kecanduan. Orang-orang yang memakai narkoba sama halnya
dengan membeli tiket satu jam perjalanan tanpa bisa kembali lagi. Itu artinya
meskipun terasa ada kesembuhan tetapi masih ada pengaruh yang membahayakan. Penyalahgunaan
narkoba ini tidak hanya berdampak bagi kesehatan saja, tetapi juga merupakan
perbuatan melanggar hukum. Hal ini tertuang dalam (pasal 59 UU No.5 Tahun 1997,
tentang Psikotropika) dan (Undang-Undang No.22, tahun 1997 tentang Narkotika).
Jadi apapun alasannya, narkoba bukan jalan untuk membantu kenikmatan atau
kesenangan hidup.